Cikal bakal pembentukan PPIIG Unmul dimulai dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Bakosurtanal dengan Fakultas Kehutanan Unmul pada tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS). Dari organisasi inilah awal mula peneliti dan penggiat Data/Informasi Geospasial di Unmul berkumpul dan saling berbagi pengetahuan tentang hal-hal yang terkait dengan Pemetaan, Penginderaan Jarak Jauh, Sistem Informasi Geografi dan Data/Informasi Geospasial.
Pada tahun 2015, atas usulan ketua PPIDS No.03/PPIDS-Unmul/V/2015 dikeluarkan SK Rektor No.1528/2015 dimana PPIDS dirubah menjadi Unit Layanan Strategis/ULS Center Of Borneo Environmental Remote Sensing (CeBEReS). Dengan harapan ULS dapat berkembang lebih pesat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih untuk internal Unmul dan kepada masyarakat luas.
Hasil Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Unmul pada tahun 2016 membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG), sekaligus melebur semua fungsi dan tugas CeBEReS ke dalam PPIIG yang merupakan bagian dalam tubuh organisasi LP2M. Selain sebagai pusat penelitian Geospasial, PPIIG juga merupakan perpanjangan tangan dari BIG dalam memberikan layanan terkait Data/Informasi Geospasial di Provinsi Kalimantan Timur.