Tugas dan Fungsi PPIIG :
- Melakukan sosialisasi dan diseminasi standar terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.
- Melaksanakan pelatihan terhadap sumber daya manusia Ifnroasi Geospasial di Simpul Jaringan Provinsi Kalimantan Timur.
- Melaksanakan konsultasi teknis terkait penyelenggaraan Infromasi Geospasial.
- Membantu BIG dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial
- Membantu BIG dalam harmonisasi kurikulum pendidikan dan pelatihan/kursus dibidang Informasi Geospasial dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial
- Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi tenaga profesional bidang Informasi Geospasial
tugas, pokok, fungsi