Tugas dan Fungsi PPIIG :

  • Melakukan sosialisasi dan diseminasi standar terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial.
  • Melaksanakan pelatihan terhadap sumber daya manusia Ifnroasi Geospasial di Simpul Jaringan Provinsi Kalimantan Timur.
  • Melaksanakan konsultasi teknis terkait penyelenggaraan Infromasi Geospasial.
  • Membantu BIG dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial
  • Membantu BIG dalam harmonisasi kurikulum pendidikan dan pelatihan/kursus dibidang Informasi Geospasial dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial
  • Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi tenaga profesional bidang Informasi Geospasial

 

tugas, pokok, fungsi